ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
#Softskill
BAB I
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.
Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukum
dari berbagai para ahli, namun disini
mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk
mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap
peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi
dan atau denda.
2.
Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak
hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli
membuat teori tentang tujuan hukum :
a.
Prof
Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula.
b.
Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c.
Geny
:
Tujuan hukum
semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil
kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan,
keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah
Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu
:
1. Menjaga
keadilan masyarakat.
2. Memberikan
keamanan di suatu wilayah.
3. Menjaga
Hak yang dimiliki orang.
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat.
5. Untuk
mengatur tata tertib di suatu daerah
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan
sebagainya.
b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c. Keputusan
Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu
perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam
traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari
negara yang bersangkutan.
e. Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3.
Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a) Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
o
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis
hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
o
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan
hukum
c. Kesatuan
hukum
4.
Kaidah dan Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan,
Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah
kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam
arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2,
yaitu :
1.
hukum
yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum
yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
o
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
o
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara
hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
o
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan
sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan tertentu mengenai kesopanan.
o
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh
negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan
konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga,
rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Menurut Sunaryati
Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi
dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia)
Referensi :
No comments:
Post a Comment