ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
#Softskill
BAB III
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
1.
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan
hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional.
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah
Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang
dikatakan nasional yaitu :
- Berasal dari hukum perdata Indonesia.
- Berdasarkan sistem nila budaya.
- Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia.
- Berlaku untuk semua warga negara Indonesia.
- Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
a.
Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada
zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan
Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari
kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum
perdata sendiri yang lepas dari pengaruh
kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda
tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda.
Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan
akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan
diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan
Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal
1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata
Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya
sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan,
B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b.
Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah
menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat
diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk
hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum
perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di
Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia
Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam
staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah
Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata
Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru
berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
3.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
a.
Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan
hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum
privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
b.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman
tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta
faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan
hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan
golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur
asing.
4.
Sitematika Hukum Perdata
a. Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt).
Sistematika hukum
perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
- Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
- Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris.
- Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
b. Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan.
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
- Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Referensi :
No comments:
Post a Comment