ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
#Softskill
BAB II
Subyek Dan Obyek Hukum
Subyek hukum adalah
setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.
Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa
(natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi
(natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
o
Melakukan perbuatan hukum adalah orang
dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
o
Tidak melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts Person )
2.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts
persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
o
Didirikan dengan akta notaris.
o
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan
Negara setempat.
o
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
o
Diumumkan dalam berita Negara Republik
Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
1.
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal, yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak
berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
- Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda
bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan
(eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak
bergerak mengenal adanya daluwarsa.
- Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
Pengertian
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang
piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam
pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan
jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda
yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH
perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Hipotik
Hipotik berdasarkan
pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni
sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda
tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4
tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya
undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal
laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314
ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara
itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda
bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510
KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan
tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Referensi :
No comments:
Post a Comment