ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
#Softskill
BAB VIII
Wajib Daftar Perusahaan
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”,
selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur
tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai
identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting
suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi
setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar
tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk
dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
o
Instruksi Menteri Perdagangan dan
Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan”,
o
Keputusan Menteri Perdagangan No.
285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
o
Keputusan Menteri Perdagangan No.
286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan”,
o
Keputusan Menteri Perdagangan No.
288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan
Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
- Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
2.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Usaha.
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
dunia usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
- Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah
adalah sebagai berikut:
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
- Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
- Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
- Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
3.
Kewajiban Pendaftaran.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib
Didaftarkan
Adapun yang didaftar
ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan
yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan
yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
-
Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang
diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet
(S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran
karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6
ayat (1).
-
Perusahan kecil perseorangan yaitu
perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang
benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari.
Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota
keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan.
4.
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran.
Cara Dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
·
Ditempat kedudukan kantor perusahaan;
·
Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
Ditempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
5.
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
- Umum
1. Nama
perseroan
2. Merek
perusahaan
3. Tanggal
pendirian perusahaan
4. Jangka
waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. Izin-izin
usaha yang dimiliki
7. Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
- Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap
5. Alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat
dan tanggal lahir
7. Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda
tangan
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan
- Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal
dasar
2. Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3. Besarnya
modal yang ditempatkan
4. Besarnya
modal yang disetor
5. Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
7. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
- Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama
lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap
5. Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat
dan tanggal lahir
7. Negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah
saham yang dimiliki
10. Jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
- Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Referensi :
No comments:
Post a Comment