MAKALAH
PENGANTAR BISNIS
NAMA :
YULIANA
NPM :
29213571
KELAS :
1EB17
DOSEN :
FITRIANSYAH HAMBALI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur hanyalah
milik Allah SWT yang telah memberikan rahmat taufik hidayahnya
& melimpahkan ilmu, Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada
Rasululla Muhammad SWT beserta keluarganya.
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi Tugas Pengganti Ulangan Tengah Semester mata kuliah Pengantar
Bisnis di Universitas Gunadarma Progam Studi Akuntansi.
Dalam memenuhi persyaratan
tersebut penulis mencoba membuat makalah yang berjudul “ PENGANTAR BISNIS” .
Dalam penyusunan makalah ini
penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
sebab pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki penulis terbatas, cukup banyak
tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Depok, November 2013
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..............................................................................................................
2
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
3
BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
.................................................................................................................
4
1.2 Perumusan Masalah
.........................................................................................................
5
1.3 Identifikasi Masalah .........................................................................................................
5
1.4 Tujuan ..............................................................................................................................
6
BAB II Manajemen Sumber Daya Manusia
2.1 Macam-macam
Sumber Daya Manusia ..........................................................................
7
2.2 Perkembangan
Sumber Daya Manusia
............................................................................ 7
2.3 Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
......................................................... 9
2.4 Hubungan
perburuhan
....................................................................................................
11
2.5 Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
........................................................ 13
2.6 Perserikatan
saat ini .......................................................................................................
13
2.7 Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer .............. 14
2.8 Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
................................................... 14
BAB III PENUTUP ................................................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA
.............................................................................................................
18
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah kebangkitan
industri modern dimulai pada tahun 1820-1830 atau sering disebut dengan
revolusi industri. Kebangkitan ini mengakibatkan berkembangnya
penemuan-penemuan baru dibidang teknologi, seperti pembangunan proses produksi
sampai penggunaan computer. Dampak lebih lanjut dari perkembangan teknologi ini
adalah perkembangan organisasi dan kegiatan bisnis di tahun 1990-an. Dengan
demikian konsep persaingan juga ikut berubah. Sementara pada periode sebelum
1990-an persaingan merupakan kegiatan pembuatan produk sebanyak-banyaknya atau
lebih dikenal dengan periode produksi masal, strategi kegiatan produksi lebih
ditunjukan kearah internal perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh efisiensi
produksi. Baik preferensi manajerial, perilaku maupun persepsi, semuanya
berorentasi ke mental produksi. Dari asfek politik, strategi bisnis seperti ini
memerlukan proteksi secara ketat terhadap serangan dari luar.
Pada abad 21 dimana masing-masing Negara di planet bumi ini sudah tidak
memiliki batas ruang dan waktu, kecenderungan orientasi bisnis akan berubah.
Jika sebelumnya produsen dapat memaksakan kehendaknya kepada konsumen, maka
yang terjadi selanjutnya adalah kebalikannya: konsumenlah yang justru
memaksakan kehendaknya kepada produsen. Investasi mengalir ketempat yang paling
menguntungkan. produsen dipaksa untuk membuat produk yang sesuai dengan nilai
dan keinginan konsumen. Dengan demikian sangat terbukalah persaingan yang
positif bagi persaingan usaha. Dan membuka peluang bagi usaha kecil untuk lebih
berkembang. Dan sehingga perusahaan kecil sangat penting bagi kestabilan
perekonomian Negara karena usaha kecil dinegara kita, paska krisis ekonomi 1998
ternyata mampu menyerap sumber daya manusia 99,4% dan sumbangan pada PDB 59,3%.
Kedudukan dari usaha kecil di tengah-tengah kehidupan dunia usaha telah
mendapat tempat yang mantap, banyak menyerap tenaga kerja, ikut melancarkan
perekonomian Negara, dan mampu hidup berdampingan dan menopang perusahaan
besar. Usaha kecil juga bersifat lincah dan mampu hidup disela-sela perusahaan
besar dengan strategi membuat produk yang unik dan khusus sehingga tidak
menghadapi perusahaan besar sebagai pesaing.
Jenis
usaha kecil dan menengah merupakan usaha yang mampu menggerakan perekonomian
Indonesia itu tercermin disaat krisis global yang melanda ampir sebagian
Negara-negara didunia, banyak perusahaan yang besar gulung tikar karena krisis
global tersebut. Tetapi untuk usaha kecil krisis tersebut kurang terasa
mengganggu kelangsungan usaha, itu terbukti dari badan pusat statistik 2010
yang menyatakan bahwa jenis usaha kecil dan menengah mengalami pertumbuhan
sekitar 10 sampai 15% di Indonesia. Semua itu tidak terlepas dari program
pemerintah yang sekarang lebih mengutamakan kepada sektor reel yaitu usaha
kecil dan menengah dengan program seperti KUR, KUKM, KSM dsb.
Dikabupaten
cianjur sendiri jenis usaha kecil dibidang industri garmen tumbuh subur, dan
itu membuat daya saing menjadi leih kompleks. Kebutuhan konsumtif masyarakat
akan meninggi karena daya beli masyarakat dapat terpenuhi dengan berbagai macam
mode yang trendi dan juga haraga lebih ekonomis, masyarakat lebih tertarik
membeli atau memesan produk dalam negeri yang kualitas produknya mampu bersaing
dengan produk-produk ternama. Oleh sebab itu peluang bisnis dibidang jasa
industri garmen sangat bagus prospek kedepannya.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada latar
belakang diatas telah jelas masalah yang akan dihadapi oleh industri garmen disaat krisis global yang melanda ampir
sebagian Negara-negara didunia, banyak perusahaan yang besar gulung tikar
karena krisis global tersebut. Tetapi untuk usaha kecil dibidang industri
garmen krisis tersebut kurang terasa mengganggu kelangsungan usaha, itu
terbukti dari badan pusat statistik 2010 yang menyatakan bahwa jenis usaha
kecil dan menengah dibidang industri garmen mengalami pertumbuhan sekitar 10
sampai 15% di Indonesia.
Jenis
usaha kecil dibidang industri garmen tumbuh subur, dan itu membuat daya saing
menjadi leih kompleks. Kebutuhan konsumtif masyarakat akan meninggi karena daya
beli masyarakat dapat terpenuhi dengan berbagai macam mode yang trendi dan juga
haraga lebih ekonomis, masyarakat lebih tertarik membeli atau memesan produk
dalam negeri yang kualitas produknya mampu bersaing dengan produk-produk
ternama.
1.3. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi
rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.
Macam-macam Sumber
Daya Manusia
2.
Perkembangan Sumber
Daya Manusia
3.
Pemanfaatan sumber
tenaga kerja dan kompensasi
4.
Hubungan perburuhan
5.
Mengapa para pekerja
mendirikan serikat pekerja
6.
Perserikatan saat ini
7.
Hukum-hukum yang
mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
8.
Bagaimana serikat
pekerja diorganisasi dan disahkan
1.4. Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Bisnis.
2.
Untuk dapat mengetahui macam - macam sumber daya manusia
3.
Untuk dapat memahami perkembangan sumber daya manusia
4.
Untuk dapat memahami pemanfaatan sumber
tenaga kerja dan kompensasi
5.
Untuk dapat memahami hubungan perburuhan
6.
Untuk dapat mengetahui mengapa para
pekerja mendirikan serikat pekerja
7.
Untuk dapat mengetahui perserikatan saat ini
8.
Untuk dapat mengetahui hukum-hukum yang
mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
9.
Untuk dapat mengetahui bagaimana serikat
pekerja diorganisasi dan disahkan
BAB II
Manajemen Sumber Daya Manusia
2.1
Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau biasa disingkat
menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan
perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola
dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen
sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara
ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi
dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku
adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang
SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset
bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di
luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat
bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat
dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga
bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai
investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
2.2
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Ø Masalah
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penduduk Indonesia yang berjumlah besar dapat
menjadi modal pembangunan bila memiliki kualitas yang memadai. Hal ini mengacu
pada konsep bahwa manusia merupakan pelaku, pelaksana, dan penikmat
pembangunan. Artinya, dengan kualitas penduduk yang rendah, maka manusia akan
lebih banyak berperan sebagai penikmat dan kurang berperan sebagai pelaku dan
pelaksana pembangunan.
Akhir-akhir ini pembicaraan tentang sumber
daya manusia semakin terdengar. Hal ini tidak lepas dari kesadaran bersama
bahwa manusia tidak hanya sebagai penikmat pembangunan. Disamping itu muncul
juga kesadaran bahwa pembangunan tidak hanya bisa tergantung pada sumber daya
alam. Teknologi sebagai sumber daya pembangunan yang lain memang menjadi
penting pula belakangan ini. Namun perkembangan dan pemanfaatan teknologi itu
sendiri sangat tergantung pada manusia. Pengalaman-pengalaman negara maju
seperti Jerman, Inggris, Perancis, Amerika Serikat, serta negara-negara
industri baru . seperti Korea Selatan dan Taiwan . menunjukkan bahwa
pertumbuhan mereka sebagian mereka besar didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi. Para ahli juga sepakat bahwa kualitas sumber daya manusia
yang sekarang kita miliki masih perlu ditingkatkan, agar tantangan tersebut
bisa teratasi dengan baik.
Ø Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Dimensi sumber daya manusia meliputi jumlah,
komposisi, karakteristik (kualitas), dan persebaran penduduk. Dimensi tersebut
saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain keterkaitan antara kuantitas
dan kualitas yang telah disinggung sebelumnya, komposisi dan persebaran juga
sangat penting. Bila rasio ketergantungan tinggi, artinya banyak penduduk usia
tidak produktif, pengembangan sumber daya manusia juga akan mengalami banyak
kesulitan. Demikian pula bila sumber daya manusia yang berkualitas
terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Ada beberapa pendekatan untuk mengembangkan
sumber daya manusia. Satu diantaranya adalah pendekatan mutu modal manusia (human
capital). Dalam pendekatan human capital, manusia menempati peranan
yang amat penting selain modal (uang), sumber alam, dan teknologi dalam proses
produksi. Untuk mengembangkan sumber daya manusia, perlu juga diingat bahwa ada
beberapa hambatan yang tentu akan dihadapi. Secara garis besar hambatan itu ada
dua, hambatan dari dalam dan hambatan dari luar. Akan tetapi menurut
perhitungan World Bank, untuk negara berkembang seperti Indonesia, hambatan
dari dalam lebih besar pengaruhnya. Karena alasan ini pula, maka dalam
pembicaraan selanjutnya juga akan banyak dibicarakan tentang kondisi kita
sendiri. Disamping dua masalah yang dikemukakan tadi, tentunya masih ada
beberapa masalah lain yang terkait.
Ø Perubahan Mendasar
Secara garis besar, masalah pokok yang
berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia . yang dihadapi oleh negara
kita menjelang tinggal landas adalah mengembangkan kuantitas dan kualitas
sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia yang cepat.
Ini berarti tingkat pendidikan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia harus terus dikejar, serta menciptakan kesempatan
kerja yang mencakup pemanfaatan sumber daya manusia secara maksimal . sumber
daya manusia yang memiliki tingkat produktivitas tinggi.
Ø Pemecahan
Untuk menghadapi tantangan perubahan yang
besar tersebut tidak ada cara lain bagi bangsa Indonesia untuk bersaing dengan
negara-negara lain dalam penguasaan informasi, teknologi, dan pasar
internasional. Cara yang sederhana akan tetapi sukar dan butuh waktu untuk
dilakukan adalah mengubah secara mendasar sumber daya manusia Indonesia dengan
mengubah potensi yang rendah menjadi sumber daya manusia yang berkualitas
tinggi. Cara yang diperlukan untuk cara itu adalah penguasaan informasi dan
kemampuan memilih informasi tersebut. Disamping tentu saja, meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman yang diperoleh
dengan salah satu cara, yakni meningkatkan tingkat pendidikan. Penguasaan
informasi merupakan aset penting dalam rangka mencari atau mengembangkan
alternatif yang sudah dipilih. Atas dasar itu maka dapat dikembangkan sasaran
yang hendak dicapai.
2.3
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Ø Sumber sumber tenaga
kerja dan cara mendapatnya
Setelah perusahaan menetapkan karakteristik atau ciri-ciri
karyawan yang dibutuhkan dan jumlah masing-masing, maka perusahaan tersebut
selanjutnya akan berusaha untuk mendapatkan personalia tersebut, yaitu
personalia yang paling tepat baik dalam arti kualitas maupun dalam arti
kuantitas.
Adapun
sumber-sumber tenaga kerja tersebut meliputi :
1.
Sumber intern
Artinya bahwa tenaga kerja yang akan dipekerjakan tersebut di
ambil dari sumber intern yaitu menempatkan karyawan diantara karyawan yang
sudah ada. Pemanfaatan sumber intern ini dilakukan dengan jalan menempatkan
diantara karyawan yang sudah ada pada jabatan yang kebetulan lowong atau suatu
tugas baru diadakan.
2.
Menggunakan jasa karyawan/pegawai lama
Suatu perusahaan kadang-kadang memerlukan karyawan dari luar
lingkungan perusahaan, maka suatu cara yang praksis dan ekonomis adalah dengan
menggunakan jasa dari karyawan lama.
3.
Melalui lembaga-lembaga pendidikan
Kadang-kadang suatu perusahan membutuhkan karyawan baru yang
membutuhkan syarat-syarat pendidikan tertentu, misalnya sarjana muda atau
sarjana dari fakultas tertentu. Untuk mendapatkannya, ada perusahaan yang
langsung menghubungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut. Ada juga perusahaan
yagn bertindak lanjut dengan memberikan ikatan dinas atau beasiswa pada
mahasiswa seperti Caltex, Pertamina, Bank Indonesia dan sebagainya.
4.
Mengambil dari perusahaan lain
Ini biasa dilakukan oleh perusahaan yang baru bersisir, mereka
lebih mengutamakan karyawan yang sudah punya pengalaman dan biasanya diambil
dari perusahaan lain.
Mencari langsung ke tempat sumber tenaga
kerja
Ada juga perusahaan yang dlaam mencari tenaga
kerjanya mereka mempunyai petugas-petugas khusus untuk datang ke tempat sumber
tenaga dengan maksud untuk mempengaruhi penduduk setempat agar suka bekerja
pada suatu perusahaan tertentu.
5.
Melalui advertansi
Pada masa sekarang ini, banyak perusahaan
yang cenderung untuk menggunakan media advertensi
dalam usaha menarik karyawan , sebab dengan advertensi ini akan sampai ke
tempat yang luas sehingga memungkinkan untuk mendapatkan karyawan yang paling
baik.
6.
Memanfaatkan kantor penempatan tenaga
Sebenarnya kantor penempatan tenaga kerja didirikan
oleh pemerintah Indonesia dengan maksud sebagaio tempat penyaluran
tenaga-tenaga kerja yang masih menganggur. Kantor penempatn tenaga kerja
menerima pendaftaran dari mereka yang membutuhkan pekerjaan. Kantor penempatan
tenaga kerja akan mencatat nama, alamat, umur, pendidikan, pengalaman dan
sebagainya dari pelamar tersebut. Maka kantor akan menghubungi kembali si
pelamar jika ada perusahaan yang minta karyawan sesuai dengan data si pelamar
tesebut.
Ø Kompensasi
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan
oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan
mempunyai kecendrungan diberikan secara tetap. Kompensasi ini adalah merupakan
masalah yang penting karena justru adanya kompensasi seseorang mau menjadi
karyawan dari suatu perusahaan tetentu.
Masalah kompensasi bukan hanya penting karena
merupakan dorongan utama seseorang menjadi karyawan, tetapi besar pula
pengaruhnya terhadap semangat dan kegairahan kerja mereka. Agar kompensasi yang
diberikan mempunyai dampak yang positif maka minimal jumlah yang diberikan
haruslah dapat memenuhi kebutuhan secara minimal, serta sesuai dengan peraturan
yang sedang berlaku.
Selain harus dapat memenuhi kebutuhan
minimal, maka kompensasi yang diberi hendaknya dapat mengikat mereka, sebeb dengan
demikian peraturan keluar masuknya karyawan dapat ditekan sekecil mungkin.
Kompensasi yang diberikan harus mampu pula meningkatkan semangat dan kegairahan
kerja, sehingga efektivitas dan efisiensi karyawan dapat dipertahankan atau
ditingkatkan. Untuk dapat meningkatkan semangat dan kegairahan kerja maka dalam
menetapkan jumlah kompensasi haus selalu bersifat dinamis, artinya sesuai
dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Suatu kompensasi yang dirasakan tidak adil
dapat menimbulkan keresahan dengan akibatnya, meskipun dibandingkan dengan
perusahaan yang lain jumlah kompensasi yang diberikan telah lebih tinggi.
Biasanya kompensasi yang diberikan didasarkan
atas pertimbangan-pertimbangan yaitu:
-
Berat ringannya pekerjaan
-
Sulit mudahnya pekerjaan
-
Besar kecilnya resiko pekerjaan
-
Perlu tidaknya keterampilan dalam pekerjaan
2.4
Hubungan
Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.
Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.
Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.
Asas Partner in
Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk
mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan
berbagai sarana yaitu :
1.
Lembaga Bipartite /
Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Kesepakatan Kerja Bersama
(Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
3.
Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
4.
Peraturan Perundang –
undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
5.
Masalah khusus yang harus
diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.5
Mengapa
Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Pemerintah lewat Depnakertrans akan mengkaji
ulang UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB),
khususnya terkait syarat jumlah minimal pekerja dalam pembentukan serikat
pekerja dalam suatu perusahaan. “Memang usulan perubahan UU tersebut perlu
dicermati lebih lanjut. Apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/ SB
bisa efektif bagi perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana
kondusif bagi di dunia usaha,“ kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta,
Rabu (20/1).
Sejauh ini sudah ada kesamaan ide antara
pihak pengusaha maupun serikat pekerja. Pihak pengusaha memandang syarat jumlah
minimal pembentukkan SP/SB dinilai tidak efektif. Sebab, dinilai terlalu kecil
untuk membentuk serikat. Demikian pula pihak serikat pekerja yang menyatakan
jumlah yang begitu kecil, kurang efektif untuk menjadi saluran perjuangan
hak-hak para pekerja dalam suatu perusahaan.
Mengacu Pasal 5 ayat (2) UU Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, setiap SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang
pekerja /buruh. Pembentukan SP/SB bertujuan untuk memberikan perlindungan,
pembelaan hak/kepentingan, dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
Sebenarnya ada satu lagi konfederasi serikat pekerja. Namanya
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Meski sudah tercatat dan
memenuhi syarat sebagai konfederasi, pemerintah kurang melirik eksistensi
KASBI. Sebagai contoh, tak ada pengurus atau anggota KASBI yang duduk di
lembaga Tripartit Nasional.
Serikat Pekerja mengatur soal larangan bagi siapapun khususnya
kalangan pengusaha, menghalang-menghalangi segala sesuatu yang berhubungan
kegiatan berserikat dengan modus, intimidasi, mutasi, demosi, mengurangi upah,
hingga PHK.
2.6
Perserikatan
Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai
bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan
perlakuan yang sama pekerja.Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan
mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang
paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk.
Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak
karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin
karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan
ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja,
seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut
pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan
biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja
pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun
membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan
untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang
banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan
yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil
sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan
individu-individu yang membentuk serikat.
2.7
Hukum - Hukum yang Mengatur Hubungan antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat,
seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum
adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena
hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan
terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini
diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian,
dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita
menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab
(buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun
orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
-
Buku-buku yang berisi
pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
-
Lembaga-lembaga penegakkan
dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah,
pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
-
Manusia penegak hukum, misalnya:
masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
2.8
Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah
sebagai berikut :
-
Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi;
-
Serikat pekerja/serikat
buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan;
-
Serikat pekerja/serikat
buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
-
Serikat pekerja/serikat
buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sumber daya manusia atau biasa disingkat
menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan
perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola
dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan.
Ada beberapa pendekatan untuk mengembangkan
sumber daya manusia. Satu diantaranya adalah pendekatan mutu modal manusia (human
capital). Dalam pendekatan human capital, manusia menempati peranan
yang amat penting selain modal (uang), sumber alam, dan teknologi dalam proses
produksi.
Setelah perusahaan menetapkan karakteristik atau ciri-ciri
karyawan yang dibutuhkan dan jumlah masing-masing, maka perusahaan tersebut
selanjutnya akan berusaha untuk mendapatkan personalia tersebut, yaitu
personalia yang paling tepat baik dalam arti kualitas maupun dalam arti
kuantitas.
Adapun
sumber-sumber tenaga kerja tersebut meliputi :
1.
Sumber intern
2.
Menggunakan jasa karyawan/pegawai lama
3.
Melalui lembaga-lembaga pendidikan
4.
Mengambil dari perusahaan lain
5.
Melalui advertansi
6.
Memanfaatkan kantor penempatan tenaga
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan
oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan
mempunyai kecendrungan diberikan secara tetap. Kompensasi ini adalah merupakan
masalah yang penting karena justru adanya kompensasi seseorang mau menjadi
karyawan dari suatu perusahaan tetentu.
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Pemerintah lewat Depnakertrans akan mengkaji
ulang UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB),
khususnya terkait syarat jumlah minimal pekerja dalam pembentukan serikat
pekerja dalam suatu perusahaan. “Memang usulan perubahan UU tersebut perlu
dicermati lebih lanjut. Apakah usulan perubahan mengenai pembentukan SP/ SB
bisa efektif bagi perjuangan pekerja/buruh iklim namun tetap mendukung suasana
kondusif bagi di dunia usaha,“ kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta,
Rabu (20/1).
Jadi
hukum di sini juga berarti:
-
Buku-buku yang berisi
pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
-
Lembaga-lembaga penegakkan
dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah,
pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
-
Manusia penegak hukum, misalnya:
masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
http://seoulmate.dagdigdug.com/hubungan-perburuhan-pancasila/
http://dwisetiati.wordpress.com/2010/12/20/manajemen-sumber-daya-manusia/
mb minta no von pnting
ReplyDeleteKnpa?
Delete