Wednesday, June 17, 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
#Softskill
BAB VIII
Wajib Daftar Perusahaan

1.         Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan.

Pengertian dan Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan

Pengertian Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan

Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:

o   Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
o   Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
o   Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
o   Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”


2.         Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.

  1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a.       Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b.      Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c.       Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

  1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

  1. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

  1. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

2.         Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Usaha.

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :
  1. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  2. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  4. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  5. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Manfaat Wajib Daftar Perusahaan

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:

  • Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
  • Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
  • Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
  • Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
  • Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
  • Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
  • Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
  • Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
  • Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
  • Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
  • Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

3.         Kewajiban Pendaftaran.

Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan

Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.

a.       Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:

  • Koperasi
  • Badan Hukum
  • Persekutuan
  • Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.

b.      Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan

Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
-          Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
-          Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.

4.         Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran.

Cara Dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a.       Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:

·         Ditempat kedudukan kantor perusahaan;
·         Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·         Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c.       Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
5.         Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.

Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

  1. Umum

1.      Nama perseroan
2.      Merek perusahaan
3.      Tanggal pendirian perusahaan
4.      Jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      Izin-izin usaha yang dimiliki
7.      Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

  1. Mengenai Pengurus dan Komisaris

1.      Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.  Tanda tangan
11.  Tanggal mulai menduduki jabatan

  1. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

1.      Modal dasar
2.      Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.      Besarnya modal yang ditempatkan
4.      Besarnya modal yang disetor
5.      Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.      Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.      Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

  1. Mengenai Setiap Pemegang Saham

1.      Nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      Jumlah saham yang dimiliki
10.  Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

  1. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.





Referensi :


No comments:

Post a Comment