Wednesday, November 27, 2013

BAB 3 Bentuk – Bentuk Badan Usaha



MAKALAH
PENGANTAR BISNIS

NAMA               : YULIANA
NPM                  : 29213571
KELAS              : 1EB17
DOSEN              : FITRIANSYAH HAMBALI




UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah memberikan rahmat taufik hidayahnya & melimpahkan ilmu, Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasululla Muhammad SWT beserta keluarganya.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Pengganti Ulangan Tengah Semester mata kuliah Pengantar Bisnis di Universitas Gunadarma Progam Studi Akuntansi.
Dalam memenuhi persyaratan tersebut penulis mencoba membuat makalah yang berjudul “ PENGANTAR BISNIS” .
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki penulis terbatas, cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.


Depok, November 2013


Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. 2
DAFTAR ISI  ........................................................................................................................... 3
BAB 1 Pendahuluan
1.1  Latar Belakang ................................................................................................................. 4
1.2  Perumusan Masalah ......................................................................................................... 5
1.3  Identifikasi Masalah ......................................................................................................... 5
1.4  Tujuan .............................................................................................................................. 6
BAB II Bentuk – Bentuk Badan Usaha
2.1.Bentuk Yuridis Perusahaan .............................................................................................. 7
2.2.Lembaga Keuangan ......................................................................................................... 8
2.3.Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi ....................................................................... 10
BAB III PENUTUP ................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 13






BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Sejarah kebangkitan industri modern dimulai pada tahun 1820-1830 atau sering disebut dengan revolusi industri. Kebangkitan ini mengakibatkan berkembangnya penemuan-penemuan baru dibidang teknologi, seperti pembangunan proses produksi sampai penggunaan computer. Dampak lebih lanjut dari perkembangan teknologi ini adalah perkembangan organisasi dan kegiatan bisnis di tahun 1990-an. Dengan demikian konsep persaingan juga ikut berubah. Sementara pada periode sebelum 1990-an persaingan merupakan kegiatan pembuatan produk sebanyak-banyaknya atau lebih dikenal dengan periode produksi masal, strategi kegiatan produksi lebih ditunjukan kearah internal perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh efisiensi produksi. Baik preferensi manajerial, perilaku maupun persepsi, semuanya berorentasi ke mental produksi. Dari asfek politik, strategi bisnis seperti ini memerlukan proteksi secara ketat terhadap serangan dari luar.
            Pada abad 21 dimana masing-masing Negara di planet bumi ini sudah tidak memiliki batas ruang dan waktu, kecenderungan orientasi bisnis akan berubah. Jika sebelumnya produsen dapat memaksakan kehendaknya kepada konsumen, maka yang terjadi selanjutnya adalah kebalikannya: konsumenlah yang justru memaksakan kehendaknya kepada produsen. Investasi mengalir ketempat yang paling menguntungkan. produsen dipaksa untuk membuat produk yang sesuai dengan nilai dan keinginan konsumen. Dengan demikian sangat terbukalah persaingan yang positif bagi persaingan usaha. Dan membuka peluang bagi usaha kecil untuk lebih berkembang. Dan sehingga perusahaan kecil sangat penting bagi kestabilan perekonomian Negara karena usaha kecil dinegara kita, paska krisis ekonomi 1998 ternyata mampu menyerap sumber daya manusia 99,4% dan sumbangan pada PDB 59,3%.
            Kedudukan dari usaha kecil di tengah-tengah kehidupan dunia usaha telah mendapat tempat yang mantap, banyak menyerap tenaga kerja, ikut melancarkan perekonomian Negara, dan mampu hidup berdampingan dan menopang perusahaan besar. Usaha kecil juga bersifat lincah dan mampu hidup disela-sela perusahaan besar dengan strategi membuat produk yang unik dan khusus sehingga tidak menghadapi perusahaan besar sebagai pesaing.
Jenis usaha kecil dan menengah merupakan usaha yang mampu menggerakan perekonomian Indonesia itu tercermin disaat krisis global yang melanda ampir sebagian Negara-negara didunia, banyak perusahaan yang besar gulung tikar karena krisis global tersebut. Tetapi untuk usaha kecil krisis tersebut kurang terasa mengganggu kelangsungan usaha, itu terbukti dari badan pusat statistik 2010 yang menyatakan bahwa jenis usaha kecil dan menengah mengalami pertumbuhan sekitar 10 sampai 15% di Indonesia. Semua itu tidak terlepas dari program pemerintah yang sekarang lebih mengutamakan kepada sektor reel yaitu usaha kecil dan menengah dengan program seperti KUR, KUKM, KSM dsb.
Dikabupaten cianjur sendiri jenis usaha kecil dibidang industri garmen tumbuh subur, dan itu membuat daya saing menjadi leih kompleks. Kebutuhan konsumtif masyarakat akan meninggi karena daya beli masyarakat dapat terpenuhi dengan berbagai macam mode yang trendi dan juga haraga lebih ekonomis, masyarakat lebih tertarik membeli atau memesan produk dalam negeri yang kualitas produknya mampu bersaing dengan produk-produk ternama. Oleh sebab itu peluang bisnis dibidang jasa industri garmen sangat bagus prospek kedepannya.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada latar belakang diatas telah jelas masalah yang akan dihadapi oleh industri garmen disaat krisis global yang melanda ampir sebagian Negara-negara didunia, banyak perusahaan yang besar gulung tikar karena krisis global tersebut. Tetapi untuk usaha kecil dibidang industri garmen krisis tersebut kurang terasa mengganggu kelangsungan usaha, itu terbukti dari badan pusat statistik 2010 yang menyatakan bahwa jenis usaha kecil dan menengah dibidang industri garmen mengalami pertumbuhan sekitar 10 sampai 15% di Indonesia.
Jenis usaha kecil dibidang industri garmen tumbuh subur, dan itu membuat daya saing menjadi leih kompleks. Kebutuhan konsumtif masyarakat akan meninggi karena daya beli masyarakat dapat terpenuhi dengan berbagai macam mode yang trendi dan juga haraga lebih ekonomis, masyarakat lebih tertarik membeli atau memesan produk dalam negeri yang kualitas produknya mampu bersaing dengan produk-produk ternama.
1.3. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Bentuk yuridis perusahaan
2.      Lembaga keuangan
3.      Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
4.       
1.4. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Bisnis.
2.      Untuk memahami bentuk pemilikan perusahaan.
3.      Untuk mengetahui lembaga keuangan bank maupun yang bukan bank.
4.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk penggabungan.
5.      Untuk mengetahui pengkhususan perusahaan.
6.      Untuk mengetahui pengkonsentrasian perusahaan.
7.      Untuk mengetahui cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha


BAB II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha

2.1         Bentuk Yuridis Perusahaan
2.1.1        Perusahaan Perseorangan ( Persero )
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
2.1.2        Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.1.3        Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
2.1.4        Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
2.1.5        BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.1.6        Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
2.1.7        Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)  kini berganti menjadi PT.KAI.
2.1.8        Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
2.1.9        Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
2.1.10    Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
2.2         Lembaga Keuangan
2.2.1        Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
2.      Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
-          Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
-          Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan.
-          Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli.
3.      Contoh - contoh lembaga keuangan bukan bank:
·         Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
·         Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension.
·         Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
·         Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga.
·         Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.
·         Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
·         Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
2.2.2         Lembaga keuangan bank
1.      Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
1)      Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
2)      Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
2.      Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2.3         Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
1.      JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-cirinya :
1.      Merupakan perusahaan baru yang bersama-samaan secara bersama-sama didirikan oleh perusahaan lain.
2.      Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu
3.      Kekuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.      Perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing masing.
5.      Resiko ditanggung bersama antara masing masing patner
2.      TRUST
Suatu perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugian masing-masing anggota dan membesarkan keuntungan.
3.      HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuangannya karena bisa membekali perusahaan lain.
4.      SINDIKAT
Kerja sama antara beberapa orang untuk mengerjakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
·         Kerjasama dengan perusahaan yang saham-sahamnya dibeli oleh sindikat.
·         Menyebutkan tentang keanggotaan dengan cara mendapatkan laba menampung rugi
5.      KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis-jenis kartel: Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga

 \

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
·         Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
·         Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
·         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
·         Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
·         Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
·         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·         Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
·         Perum adalah perjan yang sudah dirubah.
·         Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
·         Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
·         Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
·         Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


1 comment: