MAKALAH
PENGANTAR BISNIS
NAMA :
YULIANA
NPM : 29213571
KELAS :
1EB17
DOSEN :
FITRIANSYAH
HAMBALI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah memberikan rahmat taufik hidayahnya & melimpahkan ilmu,
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasululla Muhammad SWT
beserta keluarganya.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Pengganti Ulangan
Tengah Semester mata kuliah Pengantar Bisnis di Universitas Gunadarma Progam Studi Akuntansi.
Dalam memenuhi persyaratan tersebut penulis mencoba membuat makalah yang
berjudul “ PENGANTAR BISNIS” .
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki
penulis terbatas, cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan
dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya.
Depok, November 2013
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..............................................................................................................
2
DAFTAR ISI
...........................................................................................................................
3
BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
.................................................................................................................
4
1.2 Perumusan
Masalah
.........................................................................................................
5
1.3 Identifikasi
Masalah
.........................................................................................................
5
1.4 Tujuan
..............................................................................................................................
6
BAB II Bentuk – Bentuk Badan Usaha
2.1.Bentuk Yuridis Perusahaan ..............................................................................................
7
2.2.Lembaga Keuangan .........................................................................................................
8
2.3.Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi .......................................................................
10
BAB III PENUTUP ................................................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA
.............................................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sejarah kebangkitan industri modern dimulai pada tahun 1820-1830 atau sering
disebut dengan revolusi industri. Kebangkitan ini mengakibatkan berkembangnya
penemuan-penemuan baru dibidang teknologi, seperti pembangunan proses produksi
sampai penggunaan computer. Dampak lebih lanjut dari perkembangan teknologi ini
adalah perkembangan organisasi dan kegiatan bisnis di tahun 1990-an. Dengan
demikian konsep persaingan juga ikut berubah. Sementara pada periode sebelum
1990-an persaingan merupakan kegiatan pembuatan produk sebanyak-banyaknya atau
lebih dikenal dengan periode produksi masal, strategi kegiatan produksi lebih
ditunjukan kearah internal perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh efisiensi
produksi. Baik preferensi manajerial, perilaku maupun persepsi, semuanya
berorentasi ke mental produksi. Dari asfek politik, strategi bisnis seperti ini
memerlukan proteksi secara ketat terhadap serangan dari luar.
Pada abad 21 dimana masing-masing Negara di planet bumi ini sudah tidak
memiliki batas ruang dan waktu, kecenderungan orientasi bisnis akan berubah.
Jika sebelumnya produsen dapat memaksakan kehendaknya kepada konsumen, maka
yang terjadi selanjutnya adalah kebalikannya: konsumenlah yang justru
memaksakan kehendaknya kepada produsen. Investasi mengalir ketempat yang paling
menguntungkan. produsen dipaksa untuk membuat produk yang sesuai dengan nilai
dan keinginan konsumen. Dengan demikian sangat terbukalah persaingan yang
positif bagi persaingan usaha. Dan membuka peluang bagi usaha kecil untuk lebih
berkembang. Dan sehingga perusahaan kecil sangat penting bagi kestabilan
perekonomian Negara karena usaha kecil dinegara kita, paska krisis ekonomi 1998
ternyata mampu menyerap sumber daya manusia 99,4% dan sumbangan pada PDB 59,3%.
Kedudukan dari usaha kecil di tengah-tengah kehidupan dunia usaha telah
mendapat tempat yang mantap, banyak menyerap tenaga kerja, ikut melancarkan
perekonomian Negara, dan mampu hidup berdampingan dan menopang perusahaan
besar. Usaha kecil juga bersifat lincah dan mampu hidup disela-sela perusahaan
besar dengan strategi membuat produk yang unik dan khusus sehingga tidak menghadapi
perusahaan besar sebagai pesaing.
Jenis usaha kecil dan menengah merupakan usaha yang mampu
menggerakan perekonomian Indonesia itu tercermin disaat krisis global yang
melanda ampir sebagian Negara-negara didunia, banyak perusahaan yang besar gulung
tikar karena krisis global tersebut. Tetapi untuk usaha kecil krisis tersebut
kurang terasa mengganggu kelangsungan usaha, itu terbukti dari badan pusat
statistik 2010 yang menyatakan bahwa jenis usaha kecil dan menengah mengalami
pertumbuhan sekitar 10 sampai 15% di Indonesia. Semua itu tidak terlepas dari
program pemerintah yang sekarang lebih mengutamakan kepada sektor reel yaitu
usaha kecil dan menengah dengan program seperti KUR, KUKM, KSM dsb.
Dikabupaten cianjur sendiri jenis usaha kecil dibidang industri
garmen tumbuh subur, dan itu membuat daya saing menjadi leih kompleks.
Kebutuhan konsumtif masyarakat akan meninggi karena daya beli masyarakat dapat
terpenuhi dengan berbagai macam mode yang trendi dan juga haraga lebih
ekonomis, masyarakat lebih tertarik membeli atau memesan produk dalam negeri
yang kualitas produknya mampu bersaing dengan produk-produk ternama. Oleh sebab
itu peluang bisnis dibidang jasa industri garmen sangat bagus prospek
kedepannya.
1.2.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada
latar belakang diatas telah jelas masalah yang akan dihadapi oleh industri
garmen disaat krisis global yang melanda ampir sebagian
Negara-negara didunia, banyak perusahaan yang besar gulung tikar karena krisis
global tersebut. Tetapi untuk usaha kecil dibidang industri garmen krisis
tersebut kurang terasa mengganggu kelangsungan usaha, itu terbukti dari badan
pusat statistik 2010 yang menyatakan bahwa jenis usaha kecil dan menengah
dibidang industri garmen mengalami pertumbuhan sekitar 10 sampai 15% di
Indonesia.
Jenis usaha kecil dibidang industri garmen tumbuh subur, dan itu
membuat daya saing menjadi leih kompleks. Kebutuhan konsumtif masyarakat akan
meninggi karena daya beli masyarakat dapat terpenuhi dengan berbagai macam mode
yang trendi dan juga haraga lebih ekonomis, masyarakat lebih tertarik membeli
atau memesan produk dalam negeri yang kualitas produknya mampu bersaing dengan
produk-produk ternama.
1.3.
Rumusan Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.
Bentuk yuridis perusahaan
2.
Lembaga keuangan
3.
Kerjasama, Penggabungan dan
ekspansi
4.
1.4.
Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pengantar Bisnis.
2.
Untuk memahami bentuk pemilikan
perusahaan.
3.
Untuk
mengetahui lembaga keuangan bank maupun yang bukan bank.
4.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk penggabungan.
5.
Untuk
mengetahui pengkhususan perusahaan.
6.
Untuk
mengetahui pengkonsentrasian perusahaan.
7.
Untuk
mengetahui cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
BAB II
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
2.1
Bentuk Yuridis Perusahaan
2.1.1
Perusahaan
Perseorangan ( Persero )
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
2.1.2
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.1.3
Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
2.1.4
Perseroan
terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
2.1.5
BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.1.6
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
2.1.7
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini
berganti menjadi PT.KAI.
2.1.8
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
2.1.9
Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
2.1.10 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
2.2
Lembaga Keuangan
2.2.1
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1. Pengertian Lembaga
Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif.
2. Usaha – Usaha yang
dilakukan LKBB antara lain :
-
Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
-
Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan.
-
Perantara
untuk mendapatkan tenaga ahli.
3. Contoh - contoh
lembaga keuangan bukan bank:
·
Perusahaan Asuransi :
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
karena peristiwa ketidakpastian.
·
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pension.
·
Koperasi Simpan Pinjam :
menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau
masyarakat.
·
Bursa Efek / Pasar Modal :
tempat jual beli surat-surat berharga.
·
Perusahaan Modal Ventura :
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam
perusahaan.
·
Pegadaian : suatu usaha yang
memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
·
Perusahaan Anjak Piutang :
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
atau pengalihan serta pengurusan piutang.
2.2.2
Lembaga keuangan bank
1. Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
Bank Umum menurut Undang-undang RI
Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor
10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum
akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai
berikut berikut :
1) Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula
dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering
disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding
yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
2) Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
2. Bank Perkreditan Rakyat
(Konvensional dan Syariah).
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2.3
Kerjasama, Penggabungan
dan Ekspansi
1. JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa
perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk
mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-cirinya :
Ciri-cirinya :
1. Merupakan perusahaan baru yang bersama-samaan secara
bersama-sama didirikan oleh perusahaan lain.
2. Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan
pendiri dengan perbandingan tertentu
3. Kekuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4. Perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan
masing masing.
5. Resiko ditanggung bersama antara masing masing
patner
2.
TRUST
Suatu perusahaan yang bertujuan
untuk menhindari kerugian masing-masing anggota dan membesarkan keuntungan.
3.
HOLDING
COMPANY
Perusahan yang sangat kuat
keuangannya karena bisa membekali perusahaan lain.
4.
SINDIKAT
Kerja sama antara beberapa orang untuk mengerjakan proyek
khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
·
Kerjasama dengan perusahaan yang saham-sahamnya
dibeli oleh sindikat.
·
Menyebutkan tentang keanggotaan dengan cara
mendapatkan laba menampung rugi
5.
KARTEL
Merupakan persekutuan antara
beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis-jenis kartel: Kartel
Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga
\
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
·
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
·
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
·
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
·
Perusahaaaan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
·
Badan Usaha
Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah.
·
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah.
·
Perum adalah
perjan yang sudah dirubah.
·
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang.
·
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
·
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
·
Bank Umum
menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
terimakasih untuk ilmunya
ReplyDelete