ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
#Softskill
BAB VII
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
badan yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga
bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal
33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis
– jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebagainya.
b. Jenis
– jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·
Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa –
jasa vital.
·
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas
bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan – hubungan
dengan pihak lainnya.
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau sebagian modal milik negara
serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini
adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya
juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan
ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada
juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang
bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk ini merupakan
bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana
dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi
dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus
juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha
semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak
terbatas.
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk ini merupakan
perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa
orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini
adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki
kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi
karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka
kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan
Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak
dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan
yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan
yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau
mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka
diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola
bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota
yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah
anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang –
utang perusahaan.\
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam)
adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan
modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d.
Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang
besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat
akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka
menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para
pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang
terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang –
utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini
akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya,
yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat
luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
e.
Yayasan
Yayasan adalah bentuk
organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3.
Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
-
Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga
pembiayaan, dll).
·
Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
-
Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor
yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau
ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
-
Trust
-
Kartel
-
Merger
-
Holding company
-
Concern
-
Corner dan ring
-
Syndicat
-
Joint venture
-
Production sharing
-
Waralaba ( franchise )
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding
Company
4. Joint
Venture
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu
bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi
Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
- Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
- Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil
alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan
dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
- Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan
dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi
tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti
melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam
peralatan untuk membangun konstruksi. Telkomsel melakukan aliansi strategis
dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance
(Bridge).
- Akuisisi
adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding
sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap
beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan
pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment