TUGAS
EKONOMI KOPERASI 6
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
#SOFTSKILL
Setiap sebuah badan
usaha yang berasaskan kekeluargaan, keuntungan koperasi selalu dibagikan kepada
seluruh anggotanya berdasarkan kontribusi mereka selama satu tahun anggaran.
Keuntungan yang juga disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU) itu juga terkena
potongan pajak. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
(PPh) pasal 4 ayat (1) huruf (g).(Eka,2010)
Dalam koperasi,
keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah
selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya – biaya yang dikeluarkan
dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota
dan masyarakat. (Sitio dan Tamba,2001)
Setiap anggota yang
memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa
hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang
menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi.
Dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada
saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah
yang dimaksud dengan jasa usaha. (Sitio dan Tamba,2001)
DAFTAR PUSTAKA :
Aqimuddin, Eka An.2010.Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis.Jawa
Barat:Penerbit: Raih Asa
Sukses.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta:
Penerbit
Erlangga.
No comments:
Post a Comment