Tuesday, January 13, 2015

TUGAS EKOP 6

TUGAS EKONOMI KOPERASI 6
Sisa Hasil Usaha (SHU)
#SOFTSKILL

Setiap sebuah badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, keuntungan koperasi selalu dibagikan kepada seluruh anggotanya berdasarkan kontribusi mereka selama satu tahun anggaran. Keuntungan yang juga disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU) itu juga terkena potongan pajak. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (1) huruf (g).(Eka,2010)
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya – biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat. (Sitio dan Tamba,2001)
Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi. Dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha. (Sitio dan Tamba,2001)

DAFTAR PUSTAKA :
Aqimuddin, Eka An.2010.Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis.Jawa Barat:Penerbit: Raih Asa
Sukses.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.2001.Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit
Erlangga.

No comments:

Post a Comment