TUGAS
EKONOMI KOPERASI 5
Rapat
Anggota
#SOFTSKILL
Rapat anggota adalah
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Segala persoalan mengenai koperasi ditetapkan
melalui rapat anggota itu. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak
suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. Untuk menyalurkan hak suara
itu, rapat anggota harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali.
RAT atau yang dikenal
Rapat Anggota Tahunan paling sedikit diadakan sekali dalam satu tahun. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Anggota Tahunan diperoleh
dari hasil musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
No comments:
Post a Comment