Thursday, December 22, 2016

MENGAPA ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIPERLUKAN?

TUGAS SOFTSKILL
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pentingnya Etika dalam Profesi Bidang Akuntansi

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Pengertian Etika menurut :

·         Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
·         Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
·         Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika :

·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

·         Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
·         Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :

·         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·         Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :

·         Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
·         Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
·         Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1.     Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.     Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.     Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.     Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.     Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.     Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.     Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Referensi :

Monday, November 14, 2016

META ANALISIS ETIKA AUDITING

TUGAS SOFTSKILL
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

META ANALISIS
ETIKA AUDITING

I.        LATAR BELAKANG

Pada era globalisasi sekarang ini, dengan berkembangnya Profesi Akuntan Publik sejalan dengan bertambahnya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tersebar. Namun hal tersebut tidak langsung mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat akan laporan audit yang dihasilkan. Sejumlah kasus kegagalan keuangan lainnya membuat auditor harus memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. AAERs (Accounting and Auditing Releases) menyatakan bahwa salah satu penyebab kegagalan SEC selama 11 periode (Januari 1987-Desember 1997) dalam mendeteksi kecurangan adalah rendahnya tingkat skeptisme professional audit yang dimiliki, hal ini diungkap dalam Rina Rusyanti (2010). Rendahnya sikap skeptisme professional yang dimiliki akan mengurangi kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan sehingga auditor tidak mampu memenuhi tuntutan untuk menghasilkan laporan yang berkualitas. Padahal jika auditor mampu mendeteksi adanya temuan dan keadaan yang sesungguhnya dalam laporan keuangan klien maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin baik. Sikap skeptis yang harus dimiliki auditor tidak hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, namun dalam melakukan pekerjaan lapangan serta untuk mendapatkan bukti audit kompeten yang cukup maka seorang auditor pun wajib untuk menjunjung skeptisme guna meningkatkan kualitas dari laporan yang dihasilkan.
Standar umum kedua dalam PSA No. 4 menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat akan menurun apabila sikap mental seorang auditor berkurang disebabkan oleh hal-hal yang dapat mengganggu independensi seorang auditor. Salah satu bentuk ketidaktaatan ini dilakukan oleh Justinus Aditya Sidartha yang berprofesi sebagai seorang akuntan publik yang diindikasi melakukan penggelembungan untuk beberapa akun seperti akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan milyar rupiah dalam laporan keuangan PT. Great River International, Tbk. Akibatnya perusahaan itu mengalami kesulitan baik dalam arus kas maupun dalam pembayaran hutang (Elfarini, 2007 dalam Tjun Tjun, dkk. 2012).
Rendahnya sikap independensi yang dimiliki auditor akan mempengaruhi auditor dalam penerapan Kode Etik Profesi Akuntan Publik sehingga dapat menurunkan kualitas audit yang dihasilkan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2011) kualitas audit perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketidaktaatan auditor pada prosedur dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) tidak hanya merugikan Kantor Akuntan Publik secara ekonomis, juga dapat mengurangi reputasi akuntan publik dimata masyarakat, dan menghilangkan kepercayaan kreditor dan investor dipasar modal. Dalam menjalankan jasa profesionalnya auditor seharusnya berpedoman pada Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebagai aturan dasar dalam melaksanakan audit. Hal ini disebabkan karena penerapan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baik akan mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan.
Mardisar dan Sari (2007) dalam Singgih (2010) mengungkapkan bahwa rasa tanggungjawab (akuntabilitas) yang dimiliki oleh auditor dalam menyelesaikan pekerjaan audit mampu mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan auditor sehingga akuntabilitas menjadi salah satu faktor penting yang harus dimiliki auditor. Penelitian yang dilakukan oleh Arianti, dkk. (2014) menyatakan bahwa dengan adanya profesionalisme dari seorang auditor, maka akan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, karena dengan profesionalisme berarti auditor telah menggunakan kemampuan dalam melaksanakan audit secara maksimal serta melaksanakan pekerjaan dengan etika yang tinggi. Jika sebagai seorang auditor menyadari akan tanggung jawabnya maka ia akan melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Mengabdikan diri pada sebuah profesi adalah komitmen yang terbentuk secara sukarela dalam diri seseorang.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaruh Sikap Skeptis, Independensi Auditor, Penerapan Kode Etik Akuntan Publik, dan Akuntabilitas terhadap Kualitas Audit. Mengingat arti penting dari paper ini, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari Sikap Skeptis, Independensi Auditor, Penerapan Kode Etik Akuntan Publik, dan Akuntabilitas terhadap Kualitas Audit.


 II.          METODE PENELITIAN

ISSN : 2302-8578
E-jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.1 (2015) : 164-181
PENGARUH SIKAP SKEPTIS, INDEPENDENSI, PENERAPAN KODE ETIK, DAN AKUNTABILITAS TERHADAP KUALITAS AUDIT
Ade Wisteri Sawitri Nandari1
Made Yenni Latrini2

METODE PENELITIAN

1.      Populasi dan Sampel
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Akuntan Publik yang berlokasi di Bali dan terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia 2014 dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner. Populasi yang digunakan sebanyak 64 auditor. Metode penentuan sampel dalam penelitian iniadalah metode purposive sampling dengan kriteria bekerja pada KAP Provinsi Bali dalam kurun waktu minimal 1 tahundan pernah ditugaskan dalam pekerjaan lapangan. Berdasarkan kriteria, maka sampel yang terpilih sebanyak 43 auditor.

2.      Sumber Data
1)      Data Primer
2)      Data Sekunder

3.      Teknik Pengumpulan Data
Terdapat beberapa metode dalam mengumpulkan data-data yang diperoleh, diantaranya:
1)      Kuesioner
2)      Dokumentasi

4.      Variabel Penelitian
Penelitian ini menggunakan variabel Sikap Skeptis, Independensi Auditor, Penerapan Kode Etik Akuntan Publik, dan Akuntabilitas.Variabel dependen yang digunakan adalah Kualitas Audit. Penilaian seluruh variabel yang digunakan dengan skala Likert.

5.      Teknik Analisis Data
1)      Analisis Deskriptif
2)      Pengujian Analisis Regresi Linier Berganda


Jurnal SOROT Vol 8 No 2 Oktober hlm. 1 – 190
Lembaga Penelitian Universitas Riau
120 | ISSN 1907 – 364X
PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, KEPATUHAN PADA KODE ETIK DAN MOTIVASI TERHADAP KUALITAS AUDIT APARAT INSPEKTORAT SE-PROPINSI RIAU
Refdi1*, Kirmizi2, dan Restu Agusti2
1Program Studi Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Riau, Pekanbaru
2Fakultas Ekonomi Universitas Riau, Pekanbaru
Email : refdi18@yahoo.com

METODE PENELITIAN

1.      Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh auditor Inspektorat pada 9 (sembilan) kabupaten / kota di Provinsi Riau dengan jumlah sebanyak 148 orang. Dalam penelitian ini seluruh elemen populasi dijadikan sebagai sampel.

2.      Pengambilan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan kuesioner, seperti yang dikemukakan oleh Sugiyono (1999), kuesioner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Dalam penelitian ini yang akan diberikan kuesioner adalah Auditor Inspektoratse - Provinsi Riau yang berjumlah 148 orang.

3.      Definisi dan Pengukuran Variabel
Dalam penelitian ini, variabel dependen (Y) yang digunakan adalah kualitas audit inspektorat, sedangkan variabel independennya terdiri dari kompetensi (X1), independensi (X2), kepatuhan pada kode etik (X3) dan motivasi (X4).


III.      PEMBAHASAN

ISSN : 2302-8578
E-jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.1 (2015) : 164-181
PENGARUH SIKAP SKEPTIS, INDEPENDENSI, PENERAPAN KODE ETIK, DAN AKUNTABILITAS TERHADAP KUALITAS AUDIT
Ade Wisteri Sawitri Nandari1
Made Yenni Latrini2

HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil statistik deskriptif variabel penelitian dapat disajikan dalam tabel sebagai berikut.



Berdasarkan hasil perhitungan regresi yang telah dilakukan, maka didapat nilai untuk koefisien regresi dari tiap variabel sebagai berikut.



Berdasarkan hasil analisis regresi pada Tabel diatas, sehingga didapatkan model regresi sebagai berikut.
Ŷ = 31,664+ 0,358 X1 + 0,557 X2 + 1,448 X3 + 1,248 X4 .................................................... (2)

Pengaruh Sikap Skeptis terhadap Kualitas Audit
Hipotesis pertama menyatakan bahwa sikap skeptis memiliki pengaruh positif terhadap kualitas audit di Kantor Akuntan Publik Provinsi Bali. Setelah dilakukan pengujian, maka didapatkan bahwa variable Sikap Skeptis tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap Kualitas Audit. Hal ini dikarenakan penelitian dilapangan sebagian besar respondennya adalah auditor junior. Dalam hal ini, sikap skeptis yang paling ditunjang adalah sikap mental yakni sikap kritis terhadap bukti audit yang dimiliki. Selain itu sebagian besar responden dalam penelitian ini memiliki masa kerja dalam bidang audit adalah satu tahun sehingga jawaban dari para responden yang berkaitan dengan pertanyaan mengenai variabel sikap skeptis cenderung menghasilkan jawaban yang kurang bernilai positif. Hasil yang diperoleh ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Rina Rusyanti, (2010) dan Andriani (2009) yang menyatakan Sikap Skeptis atau sikap tidak mudah percaya memiliki pengaruh terhadap Kualitas Audit.

Pengaruh Independensi terhadap Kualitas Audit
Hipotesis kedua menyatakan bahwa independensi auditor berpengaruh positif terhadap kualitas audit di Kantor Akuntan Publik Provinsi Bali. Setelah dilakukan pengujian, maka didapatkan bahwa Independensi Auditor tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap kualitas Audit. Hal ini disebabkan terdapat kemungkinan jika auditor menemui kesulitan ketika mempertahankan sikap mental independennya yang disebabkan karena lama hubungan dengan klien, selain itu independensi tidak dapat diturunkan dari sikap mental auditor tetapi harus dibangun berdasarkan kesadaran dari masing-masing auditor. Independensi seseorang juga dapat dibangun melalui pengalaman yang telah mereka peroleh. Namun, dalam penelitian ini sebagian besar responden baru memiliki masa kerja dalam bidang audit adalah satu tahun, ini menyebabkan pengalaman yang mereka miliki masih belum cukup. Hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat Tjun Tjun, dkk. (2012) yang menyimpulkan bahwa independensi tidak mempunyai hubungan dengan kualitas audit.

Pengaruh Penerapan Kode Etik Akuntan Publik terhadap Kualitas Audit
Hipotesis ketiga menyatakan bahwa Kode Etik Akuntan Publik berpengaruh positif terhadap Kualitas Audit di Kantor Akuntan Publik Provinsi Bali. Setelah dilakukan pengujian, maka didapatkan bahwa Kode Etik Akuntan Publik berpengaruh terhadap Kualitas Audit. Andriani (2009) pun menyatakan bahwa etika profesi yang dimiliki auditor memiliki pengaruh terhadap kualitas audit yang akan dihasilkan oleh auditor tersebut.

Pengaruh Akuntabilitas terhadap Kualitas Audit
Hipotesis keempat menyatakan bahwa Akuntabilitas berpengaruh positif terhadap kualitas audit di Kantor Akuntan Publik Provinsi Bali. Setelah dilakukan pengujian, maka didapatkan bahwa Akuntabilitas tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadap Kualitas Audit. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini yang berpengaruh secara signifikan hanyalah kompleksitas yang bersifat rumit, sedangkan di dalam kenyataannya auditor masih dapat mengontrol kompleksitas pekerjaan yang dimiliki sehingga akuntabilitas bersifat tidak material pada kompleksitas pekerjaan yang tidak rumit. Hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang diteliti oleh Tan dan Alison (1999), dimana mereka membuktikan bahwa akuntanbilitas untuk kompleksitas pekerjaan yang rendah tidak memberikan pengaruh pada kualitas pekerjaan seseorang sedangkan dengan kompleksitas pekerjaan yang menengah (lebih rumit) maka akuntabilitas dapat menyebabkan peningkatan kualitas hasil pekerjaan jika ditambahpula dengan pengetahuan yang tinggi. Untuk kompleksitas pekerjaan yang tinggi,maka akuntabilitas dapat menyebabkan peningkatan pada kualitas hasil pekerjaan dengan dukungan pengetahuan dan kemampuan dalam memecahkan masalah.


Jurnal SOROT Vol 8 No 2 Oktober hlm. 1 – 190
Lembaga Penelitian Universitas Riau
120 | ISSN 1907 – 364X
PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, KEPATUHAN PADA KODE ETIK DAN MOTIVASI TERHADAP KUALITAS AUDIT APARAT INSPEKTORAT SE-PROPINSI RIAU
Refdi1*, Kirmizi2, dan Restu Agusti2
1Program Studi Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Riau, Pekanbaru
2Fakultas Ekonomi Universitas Riau, Pekanbaru
Email : refdi18@yahoo.com

HASIL DAN PEMBAHASAN

Uji Validitas
Uji validitas adalah untuk mengetahui sah tidaknya instrumen kuisioner yang digunakan dalam pengumpulan data. Uji validitas ini dilakukan untuk mengetahui apakah item-item yang tersaji dalam kuesioner benar-benar mampu mengungkapkan dengan pasti apa yang akan diteliti (Ghozali, 2006). Uji validitas dilakukan dengan uji korelasi Corrected Item Total Correlation antara masing-masing skor indikator dengan total skor konstruk. Suatu butir pertanyaan dikatakan valid jika nilai korelasi item butir dengan skor total signifikan apabila nilai corrected item total correlationnya > 0.3.
Hasil uji validitas diketahui bahwa semua item kuesioner yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dinyatakan telah valid seluruhnya. Hal ini dikarenakan nilai corrected item total correlation telah > 0,3. Artinya keseluruhan item pertanyaan kuesioner dapat digunakan dalam penelitian ini.

Uji Reliabilitas
Suatu kuesioner dikatakan handal atau reliabel jika jawaban seseorang terhadap pertanyaan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Uji Reliabilitas dimaksudkan untuk menguji konsistensi kuesioner dalam mengukur suatu konstruk yang sama atau stabilitas kuesioner jika digunakan dari waktu ke waktu (Ghozali, 2006). Uji reliabilitas dilakukan dengan metode internal consistency. Kriteria yang digunakan dalam uji ini adalah One Shot, artinya satu kali pengukuran saja dan kemudian hasilnya dibandingkan dengan pertanyaan lainnya atau dengan kata lain mengukur korelasi antar jawaban pertanyaan. Statistical Product and Service Solution (SPSS) memberikan fasilitas untuk mengukur reliabilitas dengan uji statistik Cronbach Alpha (α). Jika nilai koefisien alpha lebih besar dari 0,60 maka disimpulkan bahwa intrumen penelitian tersebut handal atau reliabel (Nunnaly dalam Ghozali, 2006).
Hasil pengujian diperoleh reliabilitas bahwa variabel kompetensi (X1) independensi (X2) kepatuhan pada kode etik (X3) motivasi (X4) dan kualitas audit(y) telah bersifat reliabel, dikarenakan nilai Alpha Cronbach’s > 0.6.
Hasil uji validitas dan realibilitas menunjukkan data penelitian telah valid dan realible. Oleh karena itu data Penelitian sudah bisa dapat digunakan dalam penelitian ini. Data kuesioner merupakan data berskala Ordinal, dimana skala ordinal tidak dapat diinput kedalam SPSS guna diolah. Oleh Karena itu data berskala ordinal harus diubah dahulu kedalam bentuk Interval menggunakan program MSI (Methode Succesive Interval).
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah variabel terikat dan variabel bebas dalam model regresi mempunyai distribusi normal atau tidak. Hasil pengujian normalitas menunjukkan grafik normal plot model regeresi I dan model regeresi II terlihat titik-titik menyebar disekitar diagonal serta penyebarannya mengikuti arah garis diagonal dan grafik normal plot tersebut membentuk garis lurus dari sisi kiri bawah kekanan atas sesuai dengan teori linearitas, sehingga dapat disimpulkan bahwa linearitas dalam model regresi ini
sudah dipenuhi.

Pengaruh kompetensi terhadap kualitas audit aparat Ispektorat.
Hasil menunjukkan bahwa terdapat pengaruh Kompetensi terhadap kualitas audit, dimana nilai thitung sebesar 2.522 dengan nilai signifikansi 0.013 serta ttabel α ; n – p (0.05;108) sebesar 1.98. Karena nilai thitung 2.522 > ttabel 1.98, dengan signifikansi 0.013 < 0.05 dapat disimpulkan Ha diterimat, secara perhitungan statistik dapat disimpulkan bahwa kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualiatas audit aparat inspektorat, dengan demikian dapat diartikan semakin tinggi kompetensi yang dimiliki auditor akan meningkatkan kualitas audit.

Pengaruh Independensi terhadap Kualitas Audit
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh Independensi terhadap kualitas audit, dengan nilai thitung sebesar 2.203 dengan nilai signifikansi 0.030 serta ttabel α ; n– p (0.05; 108) sebesar 1.98. Karena nilai thitung 2.203 > ttabel 1.98, dengan signifikansi 0.030 < 0.05 dapat disimpulkan Ha diterima. Dengan demikian dapat diartikan semakin tinggi independensi yang dimiliki auditor akan meningkatkan kualias audit yang dihasilkan, secara perhitungan statistik dapat disimpulkan bahwa independensi berpengaruh signifikan terhadap kulitas audit aparat inspektorat.

Pengaruh Kepatuhan pada kode etik terhadap Kualitas Audit
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh Kepatuhan Pada Kode Etik terhadap kualitas audit, dengan nilai thitung sebesar 11.101 dengan nilai signifikansi 0.000 serta ttabel α ; n – p (0.05; 108) sebesar 1.98. Karena nilai thitung 11.101 > ttabel 1.98, dengan signifikansi 0.000 < 0.05 dapat disimpulkan Ha diterima. Dengan demikian dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat kepatuhan auditor terhadap kode etik akan meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan. secara perhitungan statistik dapat disimpulkan bahwa kode etik berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit aparat inspektorat.

Pengaruh Motivasi terhadap Kualitas Audit
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh Motivasi terhadap kualitas audit, dengan nilai thitung sebesar 2.285 dengan nilai signifikansi 0.024 serta ttabel α ; n – p (0.05; 108) sebesar 1.98. Karena nilai thitung 2.285 > ttabel 1.98, dengan signifikansi 0.024 < 0.05 dapat disimpulkan Ha diterima. Dengan demikian dapat diartikan bahwa semakin tinggi motivasi yang dimiliki auditor akan meningkatkan kulitas audit yang dihasilkan, secara perhitungan statistik dapat disimpulkan bahwa motivasi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit aparat inspektorat.

Uji Simultan.
Berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan program SPSS, diperoleh Fhitung sebesar 109.71 dengan nilai probabilitas 0.000, dimana probabilitas lebih kecil dari pada nilai signifikansi 0,05, maka model regresi dapat digunakan untuk memprediksi kualitas audit. Selanjutnya dengan membandingkan nilai Fhitung nilai Ftabel dimana apabila Fhitung > nilai Ftabel dapat disimpulkan secara simultan variabel-variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen.
Dengan nilai (α ; db1 , db2 ) yakni sebesar 2.46 dengan df1 = 4 (jumlah varibel independen) dan df2 = 108 (n-k-1). sehingga nilai Fhitung > Ftabel, dimana (109.71 > 2.46). maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi, independensi, kepatuhan pada kode etik, dan motivasi secara bersama-sama (simultan) berpengaruh terhadap kualitas audit

Koefisien determinasi
Nilai Adjusted R Square sebesar 0.795 (79.50%), artinya variabel kompetensi, independensi, kepatuhan pada kode etik, dan motivasi dapat menerangkan variable kualitas hasil audit 0.795 atau 79.50%, sedangkan sisanya sebesar 20.50% lagi diterangkan variable lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.


IV.      KESIMPULAN

ISSN : 2302-8578
E-jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.1 (2015) : 164-181
PENGARUH SIKAP SKEPTIS, INDEPENDENSI, PENERAPAN KODE ETIK, DAN AKUNTABILITAS TERHADAP KUALITAS AUDIT
Ade Wisteri Sawitri Nandari1
Made Yenni Latrini2

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai sikap skeptis, independensi auditor, kode etik akuntan publik dan akuntabilitas, dapat ditarik kesimpulan yaitu:
  1. Sikap Skeptis tidak berpengaruh secara signifikan terhadapKualitas Audit. Hal ini dikarenakan pada penelitian dilapangan sebagian besar responden dalam penelitian adalah auditor junior.
  2. Independensi Auditor tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadapKualitas Audit. Hal ini dikarenakan auditor menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mentalnya yang dapat disebabkan karena lama hubungan dengan klien selain itu dalam penelitian ini sebagian besar responden baru memiliki masa kerja dalam bidang audit adalah satu tahun sehinggapengalaman yang mereka miliki masih belum cukup
  3. Kode Etik Akuntan Publik berpengaruh positif dan signifikan terhadapKualitas Audit dengan tingkat signifikasi.Artinya semakin tinggi kode etik akuntan publik yang ditaati dan diterapkan maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin tinggi.
  4. Akuntabilitas tidak memiliki pengaruh secara signifikan terhadapKualitas Audit dengan tingkat signifikasi. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini yang berpengaruh secara signifikan hanyalah kompleksitas yang bersifat rumit, sedangkan di dalam kenyataannya auditor masih dapat mengontrol kompleksitas pekerjaan yang dimiliki sehingga akuntabilitas bersifat tidak material pada kompleksitas pekerjaan yang tidak rumit.

Jurnal SOROT Vol 8 No 2 Oktober hlm. 1 – 190
Lembaga Penelitian Universitas Riau
120 | ISSN 1907 – 364X
PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI, KEPATUHAN PADA KODE ETIK DAN MOTIVASI TERHADAP KUALITAS AUDIT APARAT INSPEKTORAT SE-PROPINSI RIAU
Refdi1*, Kirmizi2, dan Restu Agusti2
1Program Studi Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Riau, Pekanbaru
2Fakultas Ekonomi Universitas Riau, Pekanbaru
Email : refdi18@yahoo.com

Kesimpulan
Penelitian ini secara empiris menemukan bahwa kompetensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit dengan demikian dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat kompetensi yang dimiliki auditor akan semakin tinggi kualitas audit yang dihasilkan. Selanjutnya independensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat independensi yang dimiliki auditor maka semakin tinggi kulitas audit yang dihasilkan. Kepatuhan pada kode etik berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit dengan demikian dapat diartikan bahwa semakin tinggi kepatuhan auditor terhadap kode etik maka semakin tinggi juga kualitas audit yang dihasilkan. Penelitian ini juga menemukan bahwa motivasi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, dengan demikian dapat diartikan bahwa semakin tinggi motivasi yang dimiliki auditor akan meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan. Sebaliknya apabila kompetensi, independensi dan kepatuhan pada kode etik dan motivasi auditor rendah maka kualitas audit yang dihasilkan juga rendah.
Penelitian ini juga menemukan bahwa kompetensi, independensi, kepatuhan pada kode etik dan motivasi secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kulaitas audit.


Referensi :