Monday, May 15, 2017

KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA FATWA (DSN-MUI) PADA BANK SYARIAH



TUGAS SOFTSKILL
AKUNTANSI INTERNASIONAL
“KEBUTUHAN MASYARAKAT DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP AKUNTANSI SYARIAH”

Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2 2011
1 Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuwangi
ISSN: 2088-6365

KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA FATWA (DSN-MUI)
PADA BANK SYARIAH

Imam Abdul Hadi
Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta


Abstrak

Peran dan Fungsi lembaga fatwa di Indonesia sangat siginifikan, hal ini disebabkan kebutuhan dunia perbankan terhdap kehalalan produk yang akan diberikan kepada masyarakat dan untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
Di setiap Negara memiliki kebijakan tersendiri untuk menetapkan struktur dan posisi lembaga fatwa dalam dunia keuangan maupun perbankan, di Indonesia Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas yang kuat terhadap hukum – hukum Islam yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Islam.
Penulis mencoba menjelaskan bagaimana kedudukan dan wewenang DSN-MUI in Indonesia dan dibandingkan institusi lembaga fatwa yang ada di beberapa Negara seperti Malaysia, Pakistan, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Inggris terutama dalam penerapan sistem perbankan syariah.
Kata Kunci: Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Bank Syariah, Keuangan Islam, Malaysia, Pakistan, Mesir, Uni Emirat Arab, Inggris


A.    Pendahuluan
Salah satu perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah dilarangnya sistem bunga pada Bank Syariah dan diharuskan sesuai dengan hukum Islam, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada tiap-tiap bank tersebut bertugas mengawasi segala bentuk operasional bank syariah untuk tetap dalam koredor hukum syariah.
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pulalah julah DPS yang ada untuk mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyak dan beragamnya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus disyukuri tetapi juga harus diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda antara satu DPS dengan DPS lainnya. MUI sebagai payung dari lembaga dan orgnisasi ke-Islaman di Indonesia, menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat Nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangn termasuk bank syariah.1
DPS di Indonesia diangkat melalui Rapat umum pemegang saham atas rekomendasi DSN-MUI.2 Dismping itu peran DSN – MUI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan berbagai bentuk produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya Bank Syariah memiliki peran penting dan harus didukung dengan kekuatan hukum yang kuat.
Dewan Pengawas Syariah wajib dimiliki oleh setiap Bank yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, dimana DPS merupakan lembga indevenden yang dibentuk oleh DSN, dan DPS wajib mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.3
Otoritas tertinggi dalam perbankan baik bank konvensional ataupun bank syariah dipegang oleh Bank Indonesia. Namun peran bank Indonesia dalam menetapkan peraturan terhadap perbankan syariah belum sempurna bila tidak merujuk terlebih dahulu terhadp fatwa yang dikeluarkan oleh DSN – MUI. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga indevenden dan memiliki otoritas dalam hal syariah dalam hal ini DSN-MUI.
DSN-MUI dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia, dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota.4
Semakin kompleknya permasalahan yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini menuntut semakin sigapnya DSN-MUI terhadap innovasi-innovasi produk yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini untuk memajukan dan meningkatkan pertumbuhan LKS di tanah air.
Penulis akan mencoba membahas bagaimana sebenarnya wewenang dan kedudukan DSN-MUI dalam perbankan syariah di Indonesia? penulis juga akan mencoba memasukkan informasi bagaimana lembaga fatwa yang ada di negara lain.

B.     Posisi Dewan Syariah di Indonesia (Shariah Supervisory Board)
Indonesia sebagai negara dengan masyarakat muslim yang sangat banyak, memilki beberapa organisasi masyarakat yang berasaskan Islam, diantara organisasi-organisaasi tersebut juga memiliki badan fatwa. Kita sebut saja Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah namun pada tulisan ini penulis hanya akan membahas tentang peranan Lembaga Fatwa DSN-MUI yang dianggap sebagai pemegang otoritas syariah tertinggi di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syari`ah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari`ah. Melalui Dewan Pengawas Syari`ah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syari`ah dalam sistem dan manajemen lembaga keuangan syari`ah (LKS).5
DSN-MUI merupakan lembaga indevenden dalam mengeluarkan fatwa sebagai rujukan yang berhubungan dengan masalah ekonomi, keuangan dan perbankan. 6 Peran DSN-MUI sangat penting utntuk meningkatkan perbankan syariah dan menjaga kepatuhan bank syariah terhadap hukum Islam.
Sampai Juli 2007, DSN-MUI telah mengeluarkan 61 Fatwa terkait produk keuangan syariah,7 Tugas DSN – MUI di bidang keuangan dan perbankan adalah sebagai badan otoritas yang memberikan saran kepada institusi terkait (Bank Indonesia, Departemen Keuangan, atau Bapepam) berkaitan dengan operasi perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, mengoordinasi isu-isu syariah tentang keuangan dan perbankan syariah, dan menganalisis dan mengevaluasi aspek-aspek Syariah dari skim atau produk baru yang diajukan oleh institusi perbankan dan keuangan syariah lainnya.
Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI bukanlah hukum positif,8 sama seperti fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI dalam bidang-bidang lainnya. Agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dapat berlaku dan mengikat sebagai mana hukum positif yang berlaku di Indonesia, maka pada UU No.21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI dapat ditindak lanjuti sebagai Peraturan Bank Indonesia.
Kita dapat memahami dari kutipan UU No. 21 Thn 2008 sebagai berikut disebutkan pada pasal 26:
1)      Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
2)      Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
3)      Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
4)      Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia membentuk komite perbankan syariah.
5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dengan demikian ada kekuatan hukum yang mengikat antara fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dengan hukum positif berupa PBI yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hubungan ini menunjukkan betapa peran dari lembaga fatwa di Indonesia sangat signifikan dan strtegis dalam membangun dan memajukan Lembaga Keuangan Syariah dengan tetap memperhatikan hukum-hukum syariah yang harus dipatuhi oleh LKS.
Pentingnya peran DSN untuk tetap menjaga kepatuhan LKS terhadap ketentuan syariah, karena pada Undang-Undang No. 21 Thun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha tidak boleh bertantangan dengan syariah, yang dirujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan DSN-MUI dan telah dikonfersi kedalam PBI. Dengan demikian Fatwa yang telah dirujuk dan dijadikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengikat setiap LKS atau mengikat publik, sedangkan fatwa yang yang belum tertuang dalam PBI belum dapat dikatakan mengikat publik / LKS.
Berkaitan dengan ketentuan Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berkenaan dengan berlakunya prinsip syariah, maka Peraturan Bank Indonesia No.11/15/PBI/2009 telah memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah. Menurut PBI tersebut “Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia”. berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut sepanjang Prinsip Syariah tersebut telah difatwakan oleh DSN-MUI, maka Prinsip Syariah demi hukum telah berlaku sebagai hukum positif sekalipun belum atau tidak dituangkan dalam Perturan Bank Indonesia.9
Dengan peraturan yang di tetapkan oleh Bank Indonesia di atas memperkuat posisi fatwa dari DSN-MUI menjadi salah satu sumber penting dalam melakukan innovasi produk perbankan syariah. Walaupun fatwa tersebut belum di aplikasikan dalam PBI, tetap fatwa tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga harus ditaati oleh setiap lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah.
Terkait dengan innovaasi produk sangat terkait dengan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI berdasarkan permintaan perbankan, perkembangan inovasi produk harus didukung dengan SDI yang ada di Lembaga Keuangan Syariah, dan Lembaga Fatwa.
Banyak akad yang belum teroptimalkan dengan baik karena kurangnya SDI dalam perbankan syariah. Bila dilihat dari perkembangan innovasi produk perbankan syariah di Indonesia masih berada di bawah Malaysia dan Negara-negara di Uni Emirate Arab (UAE).

C.    Tugas dan Wewenang Lembaga Fatwa di Indonesia
Posisi kelembagaan DSN-MUI dalam struktur MUI sangatlah penting, hal ini guna meningkatkan kinerja bank syariah dalam meningkatkan inovasi produk-produk bank syariah. Dewan Syariah Nasional juga melakukan pengawasan terhadap setiap lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah dengan menempatkan Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga tersebut.
Perkembangan LKS saat ini tidak dapat terlepas dari peran serta Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) , walaupun masih banyak hambatan yang dialami DSN – MUI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kedudukannya DSN adalah sebagai anggota dari Majelis Ulama Indonesia yang merupakan terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar yang terkait dalam bidang muamalah syariah.10 adapun tugas DSN adalah sebagai berikut :
1)      Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegitan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2)      Mengeluarkan Fatwa-fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
3)      Mengeluarkan Fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
4)      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Dari paparan tugas DSN-MUI tersebut menunjukkan 2 fungsi utama DSN-MUI yaitu, mengelurkan peraturan berupa fatwa dan juga mengawasi berjalannya pelaksaan prinsip syariah pada setiap lembaga keuangan syariah di Indonesia, disamping itu DSN-MUI turut aktif dalam pengembangan nilai-nilai syariah dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Untuk memudahkan peran DSN dalam menjalankan tugasnya, DSN_MUI memiliki wewenang yang berlaku bagi seluruh Lembaga Keuangan Syarih (LKS) yaitu:11
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/ peraturan yang dikeluarkn oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Deprtemen Keuangan.
c.       Memberikan rekomendasi dan/ atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu LKS.
d.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otorits moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
f.       Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Wewenang-wewenang diatas telah memberikan kemudahan bagi DSN-MUI sebagai otoriter syariah tertinggi di Indonesia, yang menjadi salah satu sektor penting adalah wewenang untuk memberikan rekomendasi nama-nama yang akan duduk di DPS, yang selanjutnya akan diseleksi oleh BI.
Kepakaran Anggota DSN-MUI dalam hal syariah tidak dapat kita ragukan lagi, namun dalam menetapkan suatu hal DSN-MUI memiliki wewenang untuk memanggil tenaga ahli, guna menelaah isu-isu keuangan Islam denga lebih professional.
Kita dapat membuat gambaran mengenai Tugas dan mekanisme kerja DSN-MUI dalam memenuhi permintaaan innovasi produk oleh Lembaga Keuangan Islam.



D.    Kedudukan dan Fungsi Lembaga Fatwa di Negara Lain
1.      Nastional Shariah Advisory Council (NSAC) sebagai lembaga fatwa di Malaysia.
Penulis memilih negara Malaysia karena perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah di Malaysia cukup besar dan posisinya masih berada diatas Indonesia. Dukungan pemerintah terhadap perbankan syariah terlihat sangat besar dan sangat memberikan kesempatan bagi perluasan bank syariah di Malaysia.
Dilihat dari sejarah berdirinya bank Islam di Malaysia, diawali dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang didirikan pada tahun 1983. Lahirnya BIMB juga disertai pembentukan Shariah Supervisory Council (SSC) yang tugasnya mengawasi agar operasi BIMB tidak menyimpang dari ketentuan hukum Islam.12 dengan semakin berkembangnya sistem perbankan Islam di Malaysia, maka SSC juga di tugaskan untuk mengawasi perbankan konvensional yang menawarkn jasa perbankan syariah pada awal tahun 1993.
Seiring dengan semakin berkembangnya perbankan syriah di Malaysia pemerintah Malaysia mendirikan otoritas syariah tertinggi di Malaysia yaitu Nastional Shariah Advisory Council ( NSAC) yang didirikan pada 1 Mei 1997 , lembaga ini berfungsi sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam memutuskan masalah syariah pada lembaga keuangan syariah baik bank ataupun nonbank.
NSAC berada dalam struktur organisasi Bank Negara Malaysia (BNM). Anggota NSAC ditunjuk oleh dewan direktur (board of directors) BNM untuk masa kerja tiga tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. Tujuan dari didirikaannya NSAC adalah untuk:
·         Bertindak sebagai satu-satunya badan otoritas yang memberikan saran kepada BNM berkaitan dengan operasi perbankan dan asuransi Syariah;
·         Mengkordinasi isu-isu Syariah tentang keuangan dan perbankan syariah, termasuk asuransi Syariah; dan
·         Menganalisis dan evaluasi aspek-aspek Syariah dari skim atau produk baru yang diajukan oleh institusi perbankan dan perusahaan takaful.

Dengan dibentuknya National Shariah Advisory Council maka tugas Shariah Supervisory Council (SSC) yang berada di lembaga-lembaga keuangan syariah hanya tinggal mengawasi operasi lembaga keuangan yang diawasinya apakah sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan fatwa yang dikeluarkan oleh National Shariah Advisory Council.13
Dari sejarah munculnya SSC diawal lahirnya bank syariah di Malaysia kemudian disusul dengan dibentuknya NSAC adalah menunjukkan bahwa pemerintah Malasysia dalam membentuk Dewan Syariah melalui tahapan-tahapan diawali dengan pengawas syariah di masing-masing lembaga lalu dibuat dewan pengawas nasional beberapa tahun setelah pertumbuhan dan perkembangan bank syariah di Malaysia.
Keberadaan National Shariah Advisory Council (NSAC) di dalam struktur bank sentral akan meningkatkan respons dan efektivitas pengambilan keputusan dan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan masalah-masalah Syariah yang dihadapi oleh perbankan dan asuransi Syariah. Hal ini berbeda dengan di Indonesia dimana Dewan Syarian Nasional DSN-MUI merupakan lembaga non-pemerintah atau indevenden.
Dibentuknya NSAC dalam struktur Bank Central di Malaysia menyebabkan independensi dewan syariah ini menjadi terbatas karena harus mengikuti aturan dari pemerintah, dan dewan syariah tersebut bukan merupakan lembaga independen trsendiri, melainkan berada di bawah dewan direktur bank sentral.

2.      Shariah Board di Pakistan
Ketertarikan penulis untuk memilih Pakistan ialah, karena Pakistan adalah salah satu negara yang merevolusi seluruh sistem keuangannya dan pemerintahnanya berdasarkan Islam.
Otoritas Syariah tertinggi di bidang keuangan dan perbankan di Pakistan berada pada Shariah Board (Dewan Syariah) SBP yang dibentuk dalam struktur organisasi State Bank of Pakistan. Anggota Dewan Syarih terdiri dari dua orang ulama syariah ternama, seorang akuntan, seorang ahli hukum, dan seorang bankir. Tugas dari Dewan Syariah SBP tidak berbeda dengan tugas dewan syariah pada umumnya, antara lain;a) bertindak sebagai satu-satunya badan otoritas yang memberikan saran kepada SBP berkaitan dengan operasi perbankan syarih; b) mengordinasi isu-isu syariah tentang keuangan dan perbankan syariah;
dan c) mengnalisis dan mengevaluasi aspek-aspek Syariah dari skim tau produk baru yang diajukan oleh institusi perbankan.
Keberadaan Dewan Syariah SBP di dalam Bank sentral akan meningkatkan respond an efektivitas pengambilan keputusan dan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan masalah-masalah syariah yang dihadapi oleh perbankan syariah. Namun demikian, independensi dewan syariah ini terbatas juga karena bukan merupakan lembaga independen tersendiri dan anggotanya berasal dari berbagai disiplin ilmu.
Secara struktur Dewan syariah terdiri dari beberapa bidang terkait antara lain, ahli syariah, ahli perbankan, ahli akuntansi, ahli hukum dan ahli-ahli terkiatlainnya. Dewan syariah terdiri dari 5 orang dua diantarnya merupakan ahli syariah, dan yang menjadi ketua dewan syaraiah harus berasal dari ahli syariah. 14

3.      Lembaga Fatwa di Mesir
Negara Mesir mencatat dirinya dalam sejarah sebagai negara Timur Tengah yang mendirikan bank syariah pertama kali. Walaupun perbankan syariah di Mesir pernah mengalami masa-masa suram dengan terpaksanya penutupan Bank Mith Gamr yang beroperasi tanpa bunga dipaksa untuk menggunakan sistem bunga, dan akhirnya dipaksa tutup pada tahun 1968.15
Berkaitan dengan Lembaga Fatwa di Mesir atau Dar al-Ifta’ al-Misriyah merupakan lembaga fatwa yang diakui negara dalam hal otoriter mengenai syariah. Disamping itu di mesir banyak juga mufti pribadi, yang bukan merupakan pejabat negara.

4.      Dewan Syariah di Inggris
Inggris sebgai negara Eropa pertama yang mendobrak lahirnya perbankan syariah di wilayah Eropa. Dengan di lahirkannya Islamic Bank of Britain (IBB) yang di sokong dana dari Timur-Tengah, bank ini berdiri berdasarkan izin pendirian bank syariah yang dikeluarkan oleh Financial Service Authority (FSA) Inggris.
Kemudian disususl didiriknnaya bank HSBC Amanah yang kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia, banyak langkah-langkah positif yang diterapkan pemerintah Inggris melalui FSA dalam mengembangkan dan mendukung pertumbuhan bank syariah di negara tersebut, seperti, penghilangan pajak ganda pada produk murabahah.
Dalam pengawasan syariah dan lembaga fatwa yang digunakan oleh bank syariah diatur oleh FSA, dengan mengadopsi standar Syariah Internasional. Pengembangan bank syariah di Inggris melakukan kordinasi dengan Dewan Pengawas Syriah setempat di negara bank tersebut dibuka.
Lembaga Fatwa di Inggris sendiri tidak ada, hanya setiap bank syariah yang harus memiliki dewan pengawas syariah yang berhak mengeluarkan fatwa.

5.      Uni Emirat Arab
Negara Uni Emirat Arab membuat lembaga otoritas syariah tertinggi yang berfungsi sebagai penetap ketentuan syariah dari lembaga keuangan syariah. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU Federal Nomor 6 tahun 1985 Pasal 5.
Kewenangan dari lembaga ini adalah sebagai pemegang kekuatan syariah tertinggi di UAE. Anggota dari Otoritas Syariah din UAE tidak dibatasi untuk dapat menjadi dewan pengaws syariah di Lembaga Keuangan Islam yang ada di negara tersebut.16
Tidak jauh berbeda dengan lembaga Fatwa di Indonesia yang juga dimiliki oleh organisasi-organisasi Islam tertentu, pada negara-negara UEA juga banyak terdapat mufti-mufti pribadi.
Banyaknya mufti-mufti di negara UEA memberikan kebebasan pada masyarakat untuk mengikuti mufti yang dia yakini, ataupun lembaga keuangan syariah berhak untuk mengangkat dewan pengawas syariahnya sendiri, tanpa ada rekomendasai dari Lembaga Fatwa Negara.

E.     Penutup
Hampir diseluruh Negara yang memiliki sistem perbankan syariah memiliki Dewan Syariah Nasional dimana fungsi dan tugas dari lembaga tersebut sebagi pemegang otoriter tentang syariah di negara tersebut. Namun di beberapa negara yang menerapkan hukum Islam tidak melembagakan dewan syariah secara resmi. Namun tetap memiliki dewan pengawas syariah dimasing-masing lembaga keuangan.
Peran dan Fungsi dari DSN sangat siginifikan, hal ini disebabkan kebutuhan dunia perbankan terhdap kehalalan produk yang akan diberikan kepada masyarakat dan untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
Disetiap Negara memiliki kebijakan tersendiri untuk menetapkan struktur dan posisi DSN dalam dunia keuangan maupun perbankan, di Indonesia DSN merupkan lembaga indevenden yang memiliki otoritas yang kuat terhadap hukum – hukum Islam yang berkaitan dengan Lembaga Keuanagn Islam. dan Lemabagaini berada dibawah Majelis Ulama Indonesia.
Malaysia dan Pakistan menempatkan DSN berada di bawah struktur Bank sentral di negara tersebut, hal ini menjadikan kinerja dan dukungan terhadap Lembaga Fatwa tersebut lebih besar dan pesat berkembang.
Hanya saja kecenderungan lembaga tersebut terhadap pemerintah dapat mempengaruhi indevendensi dari lembaga itu sendiri. Karena akan menimbang pada keinginan dari pemerintah yang dalam hal ini oleh Bank Central di negara tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Karnaen A. Perwataatmadja dan Hendri Tanjung. Bank Syariah Teori, Praktik, dan
Peranannya, Jakarta: Celestial Publishing, 2007.
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Cet.1, Jakarta : Gema
Insani Press, 2001.
Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Google book. 68-69
diakses melalui situs http://books.google.co.id (pada tanggal 31 Mei 2012)
Ascarya. Akad & Produk bank Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Hasan, Zubairi. Undang-undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum
Nasional , ed.1, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek Hukumnya, (Jakarta:
PT Jakarta Agung Offset, 2010
Usmani, Muhammad Imran Ashraf. Meezanbanks’s Guide to Islamic Banking, Pakistan:
Darul-Ishaat Urdu Bazar Karachi-I, 2002.
Ahmed, Salahuddin. Islamic Banking Finance and Insurance a Global Overview, Kuala
Lumpur: Percetakan Zafar Sdn. Bhd, 2006.
Lewis, Mervyn K dan Latifa M. Algaoud. Perbankn Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek,
penerjemah Burhan Wirasubrata. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2001.
Undang-undang No. 21. Tentang Perbankan Syariah Tahun 2008
http://www.hawkamah.org/files/Islamic%20Finance%20Policy%20Brief%20FINAL%20Ma
y%2025%202011.pdf
http://www.sbp.org.pk/departments/pdf/StrategicPlanPDF/Appendix
C%20Shariah%20Compliance.pdf
http://raizeva-syariahekonomi.blogspot.com/2012/04/perkembangan-ekonomi-syariah-di-
negara.html
http://www.mui.or.id
www.bi.go.id


REFERENSI

No comments:

Post a Comment